-->

Doa Mewudhukan Memandikan Mengkafani Menguburkan Jenazah

Cara Doa Mewudhukan Memandikan Mengkafani dan Menguburkan Jenazah - Setelah kami memberikan sedikit penjelasan tentang tata cara sholat jenazah baik laki-laki maupun perempuan dewasa dan anak-anak maka disini kami akan berbagi tata cara mewudhukan memandikan mengkafani dan menguburkan jenazah serta bacaan doanya.

Bila mana ada seseorang umat islam yang meninggal dunia di tempat kita maka hukumnya wajib kifayah untuk mengurusi jenazah tersebut atrinya bila mana ada seseorang yang mengurusi maka yang lainnya tidak mendapatkan dosa dengan ketidak ikut sertaan mengurusinya.

kewajiban mungurusi jenazah yang telah pada kita maklumi itu ada empat diantaranya: memandikan, mensholati, mengkapani dan menguburkan terkecuali kalau yang meninggal dunianya karena keguguran dalam kandungan yang masih kurang empat bulan usiannya juga orang yang mati syahid.

Cara Doa Mewudhukan Memandikan Mengkafani dan Menguburkan Jenazah

1. Memandikan mayit

Sebagai mana hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata bahwa memandikan mayit itu hukumnya fardhu kifayah:

بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي

“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

Namun sebelum di mandikan jenazah sunat di wudhukan dengan bacaan niat memandikan jenazah dan wudhu seperti diawah ini:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitul wudhu-a li hadzal mayyiti lillahi ta’ala

Saya niat wudu untuk mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta’ala

Berikut adalah lafal niat mewudukan jenazah perempuan:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِةِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitul wudhu-a li hadzihil mayyitati lillahi ta’ala

Saya niat wudu untuk mayit (perempuan) ini karena Allah Ta’ala.

Berikut adalah niat memandikan jenazah laki-laki;

نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla ada-an ‘an hadzal mayyiti lillahi ta’ala

“Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah (laki-laki) ini karena Allah Ta’ala”

Berikut adalah niat memandikan jenazah perempuan;

نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla ada-an ‘an hadzihil mayyitati lillahi ta’ala

“Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari jenazah (perempuan) ini karena Allah Ta’ala”

Dalam Islam, jenazah yang wajib dimandikan adalah:
1. Seorang muslim atau muslimah
2. Ada tubuhnya
3. Kematiannya bukan karena mati syahid
4. Bukan bayi yang meninggal karena keguguran

Syarat orang yang memandikan jenazah.
1. Beragama Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Berniat memandikan jenazah
5. Mengetahui hukum memandikan jenazah
6. Terpercaya, amanah, dan mampu menutupi aib

Memandikan jenazah menurut Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menuturkan dalam kitabnya Safînatun Najâh (Beirut: Darul Minhaj, 2009) terbagi dua yaitu secara singkat:

أقل الغسل تعميم بدنه بالماء

Artinya: “Paling sedikit memandikan mayit adalah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan.”

Dan Kedua, yakni cara memandikan jenazah secara sempurna sesuai dengan sunnah. Syekh Salim menuturkan cara kedua ini dengan menjelaskan:

وأكمله ان يغسل سوأتيه وأن يزيل القذر من أنفه وأن يوضأه وأن يدلك بدنه بالسدر وأن يصب الماء عليه ثلاثا

Artinya: “Dan sempurnanya memandikan mayit adalah membasuh kedua pantatnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudlukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyunya dengan air sebanyak tiga kali.”

2. Mengkafani mayit

Berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim dari Sayidatina Aisyah, beliau berkata:

كُفِّنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ، مِنْ كُرْسُفٍ، لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ، وَلَا عِمَامَةٌ

Artinya: “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan menggunakan tiga kain putih sahuliyah dari Kursuf, tidak ada dalam tiga kain itu gamis dan surban.”

Pengertian Sahuliyah adalah kain putih yang bersih yang hanya dibuat dari bahan katun.

Dan dalam hadits lain riwayat Imam Turmudzi dari sahabat Ibnu Abas, bahwa Rasulullah bersabda:

البَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ البَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

Artinya: “Pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena itu sebaik-baik pakaian kalian, dan kafani mayit kalian dengannya.”

Jadi kalau yang meninggalnya laki-laki kesempurnaanya dengan tiga lapis kain. Adapun untuk mayit perempuan maka disunahkan mengafaninya menggunakan lima lapis kain putih. Pertama berupa satu helai sarung yang menutupi bagian pusar hingga anggota paling bawah, khimar atau tudung yang menutupi bagian kepala, gamis yang menutupi bagian badan, dan lembar kain yang bisa membungkus seluruh jasad mayit bila mampu.

Tapi kalau gak mampuh cukup dengan menggunakan satu helai kain saja baik laki-laki maupun perempuan.

3. Sholat Jenazah

Sholat Jenazah boleh dikerjakan di masjid dirumah atau di kuburan.

Menurut kitab Tanwiul qulub apabila jenazahnya laki-laki, maka ketika di sholatkan posisi kepala berada di selatan. Sedang jika jenazahnya perempuan posisi kepala disebelah utara. Dan untuk lebih jelasnya tata cara niat sholat janazah telah kami jelaskan secara rinci dalam artikel sebelumnya.

4. Menguburkan Jenazah

Tata cara menguburkan jenazah ada dua cara, pertama dengan cara minimal yaitu dengan mengubur jenazah pada satu lubang yang bisa mencegah tersebarnya bau dan dari dimangsa binatang buas, serta dengan menghadapkannya ke arah kiblat.

Kedua dengan cara kesempurnaan yaitu mengubur jenazah sebagai berikut:

1. Jenazah dikubur dalam sebuah lubang dengan kedalaman setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas dan dengan lebar seukuran satu dzira’ lebih satu jengkal.

Berdasarkan sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi berkenaan dengan para sahabat yang terbunuh pada waktu perang uhud, beliau bersabda:

احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا

Artinya: “Galilah liang kubur, luaskan dan baguskan.”

2. Wajib memiringkan jenazah ke sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah kiblat. Sekiranya jenazah tidak dihadapkan ke arah kiblat dan telah diurug tanah maka liang kubur wajib digali kembali dan menghadapkan jenazahnya ke arah kiblat bila diperkirakan belum berubah.

3. Bila tanahnya keras disunahkan liang kubur berupa liang lahat. Yang dimaksud liang lahat di sini adalah lubang yang dibuat di dinding kubur sebelah kiblat seukuran yang cukup untuk menaruh jenazah. Jenazah diletakkan di lubang tersebut kemudian ditutup dengan menggunakan batu pipih agar tanahnya tidak runtuh mengenai jenazah.

4. Setelah jenazah diletakkan secara pelan di dasar kubur disunahkan pula untuk melepas tali ikatannya dimulai dari kepala.

Pada saat meletakkannya di liang lahat disunahkan membaca:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Bismillâhi wa ‘alâ sunnati Rasûlillâhi shallallâhu ‘alaihi wa sallama.”

Mengikuti sunah Rasulullah sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Abu Dawud dari sahabat Abdullah bin Umar, bahwa bila Rasulullah meletakkan jenazah di dalam kubur beliau membaca bismillâhi wa ‘alâ sunnati Rasûlillâhi shallallâhu ‘alaihi wa sallama.

Demikian yang dapat kami buat tentang doa mengurus jenazah dan tata cara mewudhukan memandikan mengkafani serta menguburkan jenazah serta bacaan doanya semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

Advertisement