-->

Pengertian Dalil Dasar Hukum Qurban Dalam Islam Tapi Belum Aqiqah

Pengertian Dalil Dasar Hukum Qurban Dalam Islam Tapi Belum Aqiqah - Tentunya kita sebagai umat islam sudah tak asing lagi dengan yang namanya qurban karena setiap tahun qurban di laksanakan di setiap tempat, dan juga berqurban itu adalah termasuk ibadah yang hukumnya sunnah muakad, namun dalam qurban itu memiliki keutamaan dan hikmahnya yang sangat besar baginya, maka untuk itu kami di sini akan sedikit memberikan pengertian dan hukum qurban, karena mungkin masih banyak dikalangan umat islam yang masih memperbincangkan tentang kedudukan hukum qurban dan aqiqah dalam syariat agama.

Nah disini Saya akan membahas tentang hukumnya qurban dan aqiqah juga tata cara waktu penyembelihan hewan qurban tersebut, supaya kita lebih yakin atas kedudukan hukum berqurban dan aqiqah jangan sampai kita menganggap bahwa qurban itu semata pesta daging saja, karena masih banyak dikalangan orang awam mereka berqurban dengan sebebasnya mengambil daging dari hewan qurbannya sendiri.

Dan juga qurban dan aqiqah itu adalah merupakan suatu ibadah, maka waktu penyembelihan hewan itu jangan sampai asal-asalan, tapi kita harus memperhatikan tata cara berqurban yang lebih afdlol dalam syariat agama agar kuat keimanan kita kepada Alloh dengan dasar memiliki rukun iman,  insya Alloh kita mendapat kesempurnaan dalam beribadah supaya diterima oleh Alloh SWT. nah mari kita perhatikan tentang hukum qurban dan aqiqah juga tata cara penyembelihannya seperti di bawah ini:

Pengertian Dalil Dasar Hukum Qurban Dalam Islam Tapi Belum Aqiqah

Hukum Melaksanakan Qurban
Para Ulama kita berbeda pendapat tentang hukum berkurban, sebagian dari mereka ada yang mengatakan bahwa berkurban adalah sebuah kewajiban, dan ada juga sebagian yang lain berpendapat bahwa hukum berqurban itu adalah Sunnah Muakkadah (Sunnah yang sangat dianjurkan). Namun, walaupun para ulama berbeda pendapat tentang hukum berqurban, akan tetapi mereka sepakat bahwa berqurban itu adalah suatu amalan yang disyari'atkan. Sehingga tidak pantas bagi seorang muslim yang mampu untuk meninggalkannya, karena amalan ini banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah, taqarrub, syiar kemuliaan Islam dan manfaat besar lainnya.

Untuk mas'alah pendapat yang paling Rajih tentang hukum Qurban adalah Sunnah Muakkadah, bukan Wajib. hal itu didasarkan kepada dalil-dalil berikut ini:

Allah SWT. di dalam Al-qur'an memerintahkan kita untuk melaksanakan Qurban:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah Shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (Al-Kautsar;2)

Perintah Shalat dalam ayat di atas bersifat umum, mencakup Shalat wajib dan Shalat Sunnah sehingga tercakup pula Shalat 'Idul Fitri dan 'Idul Adha. Perintah berqurban juga bersifat umum yang mencakup qurban wajib, seperti Al-Hadyu karena Haji Tamattu' mapupun kurban Sunnah seperti Udhiyah yang dilakukan kaum Muslimin di luar tanah suci (Makkah). Karena itu, ayat ini menjadi dalil perintah berqurban, yang menunjukkan adanya dorongan dari pembuat Syariat sehingga digolongkan dalam amal yang bernilai Ma'ruf.

Imam Syafie berpendapat bahwa hukum melaksanakan ibadah qurban ini adalah sunat Muakkadah yaitu sunah yang amat digalakkan atau dituntut ke atas setiap individu Muslim yang merdeka, berakal, baligh lagi rasyid serta berkemampuan melakukannya sama dengan mengerjakan haji ataupun tidak sekurang-kurangnya sekali seumur hidup.

Hukum qurban ini menjadikan wajib jika seseorang itu telah bernazar untuk melakukannnya atau telah membuat penentuan (at-ta'yin) untuk melaksanakannya seperti seseorang berkata "lembu ini aku jadikan qurban". Jika tidak dilakukan dalam keadaan ini maka hukumnya adalah haram. Daging qurban wajib (nazar) tidak dibenarkan untuk dimakan oleh yang empunya qurban dan tanggungannya.

Makruh meninggalkan ibadah ini bagi orang yang mampu melakukannya.

Dan Rasululloh SAW.pun juga melaksanakan Ibadah Qurban, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori RA. :

ضَحَّى النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقَرْنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

Dari Anas dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berqurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan di banding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas sisi leher domba tersebut." (H.R. Bukhari)

Waktu Pelaksanaan Qurban
Untuk waktu pelaksanaan menyembelih hewan qurban adalah sejak terbitnya matahari pada Yaumun Nahr (10 Dzulhijjah, penj) ) dan telah berlalu terbitnya dengan ukuran shalat dua raka’at serta dua khutbah yang ringan, atau setelah masuk waktu shalat ‘Dluha dengan ukuran shalat dua raka’at beserta khutbahnya yang sedang (ringan). Hal ini berdasarkan riwayat dari Al Barra’ bin ‘Asib radliyallahu ‘anh, ia berkata :

خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَقَالَ: «مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسْكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ

“Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam berkhutbah kepada kami pada yaumun Nahr (hari raya qurban) setelah shaalt, beliau bersabda : “barangsiapa yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih seumpama kami menyembelih (yaitu setelah shalat), maka sungguh ia telah benar, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa (bukan qurban)”. (HR. Al Bukhari)

Oleh karena itu menyembelih qurban sebelum shalat ‘Ied itu tidak mencukupi, tidak sah, tanpa ada perselisihan diantara ulama.

Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul qurban sendiri, jika dia mampu. Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul qurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan.

2. Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. Ini berdasarkan hadits dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).

3. Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih. Berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).

4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.

Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).

Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.

5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi mengatakan,Terdapat beberapa hadits tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).

Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena penyembelih akan memotong hewan dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri. (Syarhul Mumthi’, 7:442).

6. Menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah …”. (HR. Bukhari dan Muslim).

7.Bacaan ketika hendak menyembelih.
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat. Allah berfirman,

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..

Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).

8.Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

9.Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan diqurbankannya hewan tersebut.

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini qurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berqurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).

Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:

hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795) atau hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul qurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul qurban atau berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul qurban).”

Catatan: Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul qurban.

10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban. Sebagaimana hadits dari Syaddad bin Aus di atas.

11. Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong. Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):

a. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.

b. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.

c. Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah, asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

12. Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa. Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408)

13. Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan qurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.

Demikianlah sedikit penjelasan tentang hukum berqurban dan aqiqah , bahwa berqurban bukanlah wajib menurut Jumhur (kebanyakan) Ulama, akan tetapi Sunnah Muakkadah. Namun yang paling harus kita ketahui adalah Keutamaan dan hikmah Qurban supaya jadi amal yang di terima oleh Alloh SWT. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan kelapangan dan kemudahan rezeki bagi kita semua untuk bisa melaksanakan ibadah qurban dan aqiqah, sekaligus meneladani sikap dan amal perbuatan Rasululloh SAW. sebagai bentuk kecintaan kita terhadap beliau Rasululloh SAW dan juga alangkah baiknya sebelum kita melaksanakan qurban pada tanggal 8,9 dzul hijjah melaksanakan puasa dengan niat puasa tarwiyah dan arafah, semoga kita di berikan kesehatan dan kekuatan dalam melaksanaan puasanya.

Advertisement